Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mimika bersama Gakkumdu dan Satpol PP tertibkan 68 Alat Peraga Kampanye

Penertiban APK

Penertiban APK Salah Satu Paslon di ruas Jln. Cenderawasih (Agu)

Timika, 25 Oktober 2024 - Bawaslu Kabupaten Mimika bersama Gakkumdu dan Satpol PP Kabupaten Mimika lakukan Penertiban 68 Alat Peraga Kampanye (APK). Penertiban APK dilakukan pada Area yang di larang sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 serta sesuai dengan SK KPU Mimika Nomor 41 Tahun 2024 tentang Penetapan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampaye dan Bahan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan data Informasi Bawaslu Kabupaten Mimika Diana Dayme menegaskan bahwa Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta memastikan bahwa Pemasangan APK tidak dilakukan pada tempat yang dilarang, tandasnya.

Lebih lanjut Diana berharap agar Tim Kampanye Pasangan Calon Pilkada Mimika dalam pemasangan APK agar dapat memperhatikan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan KPU Mimika Nomor 41 Tahun 2024 tentang Penetapan Tempat Pemasangan Alat Peraga kampaye dan Bahan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024.

Untuk di ketahui bahwa sesuai SK KPU Mimika Nomor 41 Tahun 2024 tentang Penetapan Tempat Pemasangan Alat Peraga kampaye dan Bahan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 ada beberapa tempat yang di larang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye, antara lain:

  • Bandara Baru mulai dari Loket karcis ke area dalam Bandara.
  • Bandara Lama mulai dari LANUD kearah Bandara dan dari Arah Kwamki Narama mulai dari bundaran ke arah Bandara.
  • Jl. Budi Utomo dari Lampu Merah Diana sampai dengan Lampu Merah Hasanuddin.
  • Jl. Cenderawasih dari Lampu Merah Diana sampai dengan Lampu Merah Tiga Raja
  • 10 Meter dari Tiang Lampu Merah
  • 20 Meter dari Arah Bundaran

Selain SK KPU Mimika Nomor 41 Tahun 2024 ada juga larangan tempat pemasangan APK seperti yang termuat didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Humas Bawaslu Mimika