Bawalsu Mimika Himbau KPU Mimika terkait Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
|
Mimika, 18 September 2024 – Untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran pada tahapan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan juga untuk mengawal hak pilih masyarakat pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024, maka Bawaslu Kabupaten Mimika telah mengimbau KPU Kabupaten Mimika untuk :
1. Memastikan Data Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat ( meninggal, ganda, dibawah umur, pindah domisili dan warga negara asing,TNI,Polri) telah sesuai dan benar berdasarkan penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat di tingkat PPS;
2. Melaksanakaan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan formulir Model ADaftar Perubahan Pemilih dari PPK di wilayah Kabupaten dan menuangkan hasil penyusunan DPT ke dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih sebagaimana Pasal 41.
3. Memastikan kehadiran Peserta Rapat Pleno Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) diantaranya; PPD, Bawaslu Kabupaten, Forkopimda, Pemantau Pemilihan dan tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten dalam rapat pleno terbuka.
4. Melaksanakan tahapan Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada hari Sabtu, 14 September 2024 sampai dengan hari Sabtu, 21 September 2024.
5. Mengkonfirmasi lebih awal kehadiran terkait undangan dan Peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap.
6. Menyampaikan dokumen disertai berita acara serah terima kepada KPU Provinsi, Bawaslu Kabupaten Mimika, Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Mimika, dan/atau tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten Mimika, berupa berita acara rapat pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten/Kota dalam bentuk salinan naskah asli, formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota dalam bentuk salinan naskah asli, dan formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih dalam bentuk salinan digital dengan memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi.
7. Menyebarluaskan informasi hasil penetapan DPT melalui laman dan/atau aplikasi berbasis teknologi informasi KPU Kabupaten Mimika.
Dalam pernyataannya Salahudin selaku koordiv pencegahan parmas dan humas Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Mimika juga telah membangun Koordinasi kepada KPU Kabupaten Mimika agar seluruh masyarakat mimika yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kabupaten Mimika wajib di akomodir ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga pemerataan hak secara konstitusional sebagai Pemilih dalam Pilkada benar-benar direalisasikan dengan baik demi kabupaten mimika ke depan.
Lebih lanjut Salahudin menyampaikan Hak setiap warga Negara dijamin oleh peraturan perundang-undangan sebagai mana dalam Pasal 43 Ayat 1 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi "Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu dan Pemilihan" berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.